FALAKATA – Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah ditetapkan. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yaitu 2,5 Kilogram atau dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp45 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah itu dilakukan setelah adanya Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1445 H/2024 M yang melibatkan BAZNAS Kota Ternate, Kemenag Kota Ternate, Pemkot Ternate, MUI Kota Ternate dan Imam masjid se-Kota Ternate.

“Besaran zakat fitrah Kota Ternate tahun 1445 H/2024 M sebesar 2,5 Kilogram beras dengan harga beras sebesar Rp18 ribu per Kilogram dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp45 ribu,” ujar Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin Abd. Kadir dalam Surat Keputusannya Nomor: 32 Tahun 2024.

Dari rapat itu juga ditetapkan nisab zakat maal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp968.385 per gram atau sebesar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan dengan kadar zakat 2,5%. Kemudian, ditetapkan juga besaran fidyah Kota Ternate Tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp60 ribu per hari.

BACA JUGA: Pengertian Puasa dan Hal-hal yang Membatalkannya

“Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Salmin.

Apa Itu Zakat?

Dalam buku yang ditulis Dr. Oni Sahroni dkk. dengan judul Fikih Zakat Kontemporer, menyebutkan bahwa zakat menurut bahasa berasal dari kata dasar Masdar yang bermakna berkah, berkembang, dan suci.

BACA JUGA: 2 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1445 di Maluku Utara

Adapun pengertian zakat fitrah adalah setiap bagian harta seorang Muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri, atau menginfakkan sejumlah harta atas nama setiap orang yang menjadi tanggungannya.

Masih dalam buku yang sama, disebutkan bahwa zakat hikmah dan tujuan zakat yaitu membersihkan setiap hati wajib zakat dari sifat kikir dan menggantinya dengan sifat dermawan. Sifat kikir adalah sifat yang berbahaya dan dapat menjadi penyebab persengketaan, ketidakharmonisan keluarga, dan tindakan kriminal.

Zakat juga dapat menumbuhkan karakter kepribadian yang Islami dalam diri setiap donatur (muzaki) karena telah peduli untuk berzakat dan membantu fakir miskin.

Kemudian harta wajib zakat yang sudah ditunaikan zakatnya menjadi berkah, yakni berkembang dan berlipat ganda manfaatnya, sebagaimana makna nama dalam ekonomi yang disebutkan dalam surat Saba ayat 9.

Selain itu, zakat juga menumbuhkan semangat investasi. Karena jika harta tersimpan tanpa dikelola, harta tersebut akan habis menjadi objek wajib zakat. Oleh karena itu, harta tersebut harus dikelola sebagai modal usaha agar berkembang dan menghasilkan keuntungan.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan