Masa Tenang, Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Kota Ternate

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan. Foto; Istimewa

FALAKATA – Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, Minggu (11/2/2024). Berkenaan dengan itu, Bawaslu bersama Tim Dest Pemilu mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Yang mana, pada Pasal 27 ayat (4) disebutkan; Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, pihaknya mulai melakukan penertiban secara terpadu bersama KPU dan jajaran pemerintah daerah hari ini.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Kota Ternate Tukar Posisi, Tonny Pontoh Digeser ke Disperkimtan

Akan tetapi, lanjut dia, di penertiban kali ini, pihaknya tak hanya melibatkan KPU, Satpol-PP maupun dinas-dinas terkait semata, melainkan melibatkan juga perangkat pemerintah daerah di tingkat bawah seperti camat dan lurah.

“Jadi melibatkan perangkat pemerintah daerah seperti camat dan lurah, dimana mengambil peran untuk melakukan penertiban di wilayah-wilayah yang tak dapat dijangkau oleh tim,” jelas Kifli, Sabtu (10/2/2024) kemarin.

BACA JUGA: Maluku Utara Rawan Pemilu 2024: Butuh Koordinasi, Komunikasi, dan Pengawasan Masif

“Artinya tidak mungkin dalam sehari bisa ditertibkan APK secara full, karena APK begitu banyak. Oleh karena itu, kami mengapresiasi turut dilibatkan camat dan lurah yang ikut dalam penertiban,” sambungnya.

Kifli menyampaikan, di masa tenang ini juga, semua APK tidak diperbolehkan, maka pihaknya tetap menertibkan APK secara menyeluruh di wilayah Kota Ternate. “Tetap ditertibkan, ya itu tetap kami tertibkan,” katanya.

Ia juga menambahkan, di masa tenang pula, diperlukan kesadaran masyarakat. Sebab, segala bentuk pengawasan partisipatif keterlibatan masyarakat harus betul-betul dilibatkan.

“Bahwa tak ada lagi yang memosting (di media sosial) atau memasang APK dalam bentuk lainnya di masa tenang,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan