Dinas Pendidikan Kota Ternate Mulai Bahas Dana BOSDA Tahun 2024

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil. FOTO; FALAKATA

FALAKATA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), mulai bahas dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2024.

“Untuk BOSDA, saya bersama Kasubag Keuangan dan beberapa kepala sekolah (Kepsek) mulai bahas draftnya,” ujar Kepala Disdik Kota Ternate, Muchlis Djumadil saat diwawancarai, Jumat (23/2/2024).

Muchlis mengaku, dalam pembahasan draft BOSDA tahun 2024 tersebut pihaknya telah memberikan penguatan-penguatan serta pembobotan terutama dari segi anggaran.

“Jadi sekarang dibahas mekanisme anggaran itu. Anggaran sementara di angka Rp7,2 miliar yang dibagi dalam setahun,” ungkap Muchlis.

“Tapi itu kan kalau dibagi ke dalam setahun tidak cukup terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di sekolah. Jadi nanti kita lihat lagi sesuai kebutuhan ril yang ada di setiap sekolah dan kemudian kita rasionalisasi lagi,” sambungnya.

BACA JUGA: Kepala BPBJ Kota Ternate Klaim Input Kegiatan ke SIRUP Dekati 70 Persen

Nantinya, draft dana BOSDA tersebut, lanjut Muchlis, akan digodok lagi. Dimana, pihaknya akan menyampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate untuk diberikan penguatan-penguatan lebih lanjut.

BACA JUGA: Daftar 10 Besar Caleg Suara Terbanyak DPRD Ternate Dapil 4

“Untuk dengan Pak Sekda direncanakan hari Senin, 26 Februari 2024. Saya juga sudah sampaikan dengan Sekda. Dan akan lanjut ke pembahasan teknis,” jelas Muchlis mengakhiri.

Apa itu Dana BOSDA?

BOSDA merupakan angggaran yang diberikan pemerintah daerah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, SLB, Sekolah Keterpencilan, Kelas Olahraga, dan PKBM.

Adapun tujuan diberikan dana BOSDA agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, SLB, Sekolah Keterpencilan, Kelas Olahraga, dan PKBM.

Selain itu, diberikan pula beasiswa untuk mendorong siswa berprestasi dan/atau tidak mampu, siswa berprestasi dan/atau tidak mampu dalam keberlangsungan pendidikan yang ditempuh dan sebagai penghargaan atas prestasi baik akademik maupun non akademik.

Kemudian menggali dan mengembangkan potensi siswa dan mahasiswa sebagai motivasi belajar melalui stimulan beasiswa.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan