Temukan APK Masih Banyak, Penyelanggara Pemilu Diminta Tertibkan hingga Tuntas

APK di Kota Ternate Masih Terpasang Rapih di Masa Tenang Pemilu 2024. Foto; JPPR Malut

FALAKATA – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir. Seluruh peserta Pemilu tak lagi bisa berkampanye karena telah memasuki masa tenang yang dimulai Minggu (11/2/2024) hari ini.

Aturan dilarangnya berkampanye di masa tenang Pemilu 2024 ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Yang mana, pada Pasal 27 ayat (4) disebutkan; Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Berkenaan dengan itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Maluku Utara, Jainul Yusup, mengatakan, di masa tenang ini, masih ditemukan banyaknya APK dan bahan kampanye di Kota Ternate yang belum dicopot.

Hal itu diketahui setelah JPPR Maluku Utara melakukan pantauan di beberapa tempat di Kota Ternate seperti; Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Kecamatan Ternate Selatan.

BACA JUGA: Masa Tenang, Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Kota Ternate

“Iya, tim kami di JPPR saat memantau sampai Minggu sore ini, masih menemukan banyaknya APK yang belum diturunkan atau dicopot,” ujar Jainul.

“Terutama di Ternate Utara, di kelurahan Sangaji, ada puluhan APK yang belum dicopot, di Kelurahan Dufa-Dufa juga masih ada, Kelurahan Akehuda, Kasturian, Soasio, begitu juga di Ternate Tengah, di komplek batu anteru dan sekitarnya, di Kecamatan Ternate Selatan, tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi bagian belakang, sampai di Kelurahan Jati Perumnas juga APK dan bahan kampanye terlihat masih banyak,” beber Jainul.

Dengan hal itu, Jainul meminta penyelenggara Pemilu, yakni Bawaslu dan jajarannya sampai di pengawas kelurahan dan PTPS, KPU dan jajarannya sampai di PPS dan KPPS serta pemerintah kota yaitu Satpol PP juga harusnya segera menurunkan atau mencopot APK yang masih bertebaran.

“Semoga paling lambat Senin besok, semua APK dan bahan kampanye ini sudah bersih, karena sekarang sudah masuk masa tenang, itu perintah undang-undang Pemilu,” tutup Jainul.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan