FALAKATA – TPS 08 di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, harus coblos ulang alias PSU. Ini setelah Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Partai NasDem.
Berdasarkan putusan MK, pada Jumat (7/6/2024) yang dibacakan hakim Saldi Isra menyampaikan bahwa TPS 08 di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan PSU dikarenakan Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.
Dengan tidak ditandatanganinya surat suara tersebut maka suara-suara yang ada di TPS tersebut dinyatakan tidak sah pada rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Ternate Selatan, akibatnya Pemohon kehilangan atau berkurang 143 suara yang disebabkan keputusan atau ketetapan tersebut.
Adapun temuan tak ditandatanganinya surat suara tersebut berawal dari rekapitulasi di tingkat Kecamatan Ternate Selatan, dimana kebutuhan untuk pencocokan data antara formulir model C hasil dan formulir c hasil salinan.
Dari situ kemudian disepakati oleh para peserta Pemilu atau para saksi untuk dilakukan pembukaan kotak suara. Dan pada saat pembukaan kotak suara tersebut diketahui ada surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS.
Selanjutnya, PPK Ternate Selatan dengan kesepakatan saksi peserta pemilu menyatakan seluruh surat suara tanpa tanda tangan tersebut sebagai suara surat suara tidak sah, akibatnya 143 suara untuk Partai Nasdem dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Bawaslu Ternate Temukan Dugaan Surat Suara Tidak Sah di TPS 08 Kelurahan Tabona
“Berkenan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh suara karena Ketua KPPS tidak menandatangani di surat suara dapat di kualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir, sebab tindakan demikian baik langsung ataupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih,” kata Hakim Saldi Isra dalam putusannya.
“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta Pemilu juga dalam mewujudkan keadilan Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, menurut mahkamah perlu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini,”
“Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan Kota Ternate dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian, bahwa menurut mahkamah jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucap dinilai cukup bagi Termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan,” Saldi menuturkan.
Sementara Ketua BAHU DPW Partai NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko menyampaikan, pihaknya mengajukan sebanyak 5 permohonan ke MK. Dari 5 permohonan itu, hanya 1 yang diterima yaitu pada pemilihan DPRD Kota Ternate Dapil 2 Kecamatan Ternate Selatan.
Dimana, MK memerintahkan kepada Termohoan (KPU) untuk melakukan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, dengan waktu kerja selama 21 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Bahwa kami BAHU DPW NasDem Maluku Utara menyambut baik putusan MK ini. Demikian telah diputuskan oleh Mahkamah maka harus dihargai dan harus dianggap benar sebagaimana asas hukum yang berlaku,” ujar Fahruddin.
Ikuti falakata.com di google news agar dapatkan berita terbaru, klik disini.