Setor Rp7 Miliar ke AGK, Muhaimin Syarif Ditangkap KPK

Muhaimin Syarif saat Ditahan KPK. Foto: Tangkapan Layar/KPK

FALAKATA – KPK resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Satu tersangka baru tersebut yaitu Muhaimin Syarif alias Ucu.

KPK diketahui menangkap Muhaimin Syarif di Banten, pada Selasa (16/7/2024) malam kemarin. Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara tersebut ke Gedung KPK yang berada di Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024.

Asep menyebutkan, bahwa Ucu diduga telah memberikan atau menjanjikan kepada AGK terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

BACA JUGA: Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ditangkap KPK

“Tersangka MS alias Ucu memberi uang kepada AGK selaku gubernur berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa juga perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara sebesar Rp7 miliar.” Ungkap Asep dalam keterangan persnya, Rabu (17/7/2024).

Asep menjelaskan, untuk nilai Rp7 miliar masih bisa berkembang selama proses penyidikan masih berlanjut. Sebab, KPK sendiri masih akan menggali kembali kasus tersebut.

BACA JUGA: Banyak Peminat, Dua HP Ini Laku Keras di Pasaran

“Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara tunai maupun melalui ajudan-ajudan AGK. Dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AGK,” sebut Asep.

Asep pun membeberkan, bahwa uang setoran Ucu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, IUP PT Prisma Utama, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM setidak-tidaknya sebanyak 37 kali yang ditanda tangani AGK tanpa melalui prosedur.

“Jadi ada rekomendasi untuk melengkapi pengurusan izin ke Kementrian ESDM,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat pasal 5 (1) huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP.

Ikuti falakata.com di google news agar dapatkan berita terbaru, klik disini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan