FALAKATA – Polisi meringkus pengguna ganja berinisial R.A alias Fai (43) di Kota Ternate, Maluku Utara. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat meringkus pelaku.

Pelaku diringkus di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 00.30 WIT, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Diamankan barang bukti 10 sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat 9,59 gram,” ujar Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Rutin Razia di Pelabuhan Ternate, Modus Penyembunyian Miras Macam-macam

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman, S.Sos., M.H mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan positif tetrahydrocannabinol (THC).

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Suherman.

Atas perbuatannya, Fai dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan