FALAKATA – Polisi amankan minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam speedboat. Miras tersebut diamankan dari perjalanan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat menuju Kota Ternate Ternate, Maluku Utara.

“Miras dikemas dalam 5 dus, total 110 kantong miras yang kini telah diamankan dan diserahkan ke Mapolda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suhayono, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA: Diduga Konsumsi Ganja, Polisi Ringkus 1 Pemuda di Ternate

Bambang menyebutkan, langkah-langkah preemtif dan preventif terus dilakukan oleh kepolisian guna mengatasi peredaran Miras ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.

BACA JUGA: 2 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1445 di Maluku Utara

Tindakan-tindakan tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Masyarakat juga diminta untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal. Dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan peredaran Miras ilegal dapat diminimalisir,” kata Bambang.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan