FALAKATA.COM- Ketua DPD Golkar Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali resmi dilantik menjadi ketua DPRD defenitif periode 2024-2029.
Pelantikan pimpinan DPRD itu berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 606/KPTS/MU/2024. Ketua DPRD Hi.Ahkam Gazali, Wakil Ketua DPRD Ridho Guntoro dan Wakil Ketua DPRD La Ode Asiran Jodi.
Pjs. Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia dalam sambutannya menyampaikan Pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD adalah sebuah simbol kepercayaan dan tanggung jawab yang besar.
Pimpinan DPRD yang baru diharapkan dapat menjadi jembatan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, serta mampu menyuarakan aspirasi rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil. Kata Wa zaharia
Posisi yang terhormat sebagai pimpinan DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat kedepan
Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kami mengucapkan selamat kepada segenap unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang telah dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Sula Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya Pelantikan Pimpinan DPRD Kepulauan Sula ini nantinya terus dapat meningkatkan sinergitas dan kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD dalam mendorong Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang kita cintai dan diharapkan pula,” ujarnya
Ia menuturkan, Dengan pelantikan ini
akan lebih meningkatkan sinergitas dan kebersamaan antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kepulauan Sula, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, adil, transparan dan akuntbel.
“Kami sangat Optimis dengan struktur Kepemimpinan DPRD Kepulauan Sula yang baru ini senergi dan kaloborasi antara Pemerintah Daerah dengan legeslatif pasti dapat di tingkatkan terutama dalam mendukung visi dan misi,” ujarnya.
Ia berharap, Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, kiranya dapat memperkuat fungsi dasar DPRD itu sendiri yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung perlengkapan Dewan adalah amanat konstitusi.
“Kami berharap Anggota DPRD saat ini, dapat melahirkan produk-produk legislasi yang relevan dengan kepentingan jangka panjang Kabupaten Kepulauan Sula,” ucap Wa Zaharia. (**)
Penulis: Nance
Editor: Ry