FALAKATA – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara mendesak Bawaslu agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat.

JPPR menilai, sejak dimulainya masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tahapan kampanye di dalamnya ada pemasangan APK.

APK-APK ini berselang seminggu, sudah mulai menjamur dimana-mana, amatan JPPR Maluku Utara, banyak masuk lokasi larangan pemasangan APK.

Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya mengganggu ketertiban umum.

“Jadi lokasi-lokasi yang kami sebut itu memang dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta Pemilu dalam hal ini para Caleg, APK Capres, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarang tempat,” ujar Jainul, Minggu (14/1/2024) kemarin.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Tenggelamnya Warga Asal Makassar, Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

Ia menyebutkan, untuk tempat ibadah seperti masjid, musallah, gereja, pura, dll, termasuk halaman serta pagar, sedangkan lembaga pendidikan seperti sekolah, kampus hingga halamannya.

APK-APK ini berselang seminggu, sudah mulai menjamur dimana-mana, amatan JPPR Maluku Utara, banyak masuk lokasi larangan pemasangan APK.
APK dipasang di tiang listrik (Foto: JPPR)

“Kalau Bahan Kampanye (BK) dilarang juga ditempel pada pohon, tiang listrik, telepon, lampu merah, sarana dan prasarana publik,” kataya.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Maluku Utara, Minggu 21 Januari 2024

“Kita ambil variabel di Kota Ternate saja, JPPR Maluku Utara menemukan banyak pelanggaran, dari Utara kota hingga ke selatan kota.”

“Hampir semua lampu merah dari utara sampai selatan kota, ada APK, begitu juga APK dan BK di pasang di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telpon, dan beberapa jalan yang masuk larangan, misalnya jalan samping Ternate Mall dan jalan Ais Nasution.”

“Padahal sesuai keputusan KPU Maluku Utara No. 34 2023, itu kan larangan pemasangan APK, dan kalau ditelusuri lagi hampir semua partai politik dan semua APK Capres yang punya APK salah pasang,” ungkap Jainul.

Olehnya itu, Jainul menambahkan, JPPR Maluku Utara mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Bawaslu Maluku Utara harus tegas pelanggaran ini, selain itu, mengintruksikan kepada Bawaslu kabupaten kota untuk menertibkan APK bersama pemerintah kabupaten kota dalam hal ini Satpol-PP dan Panwascam, Bawaslu pasti lebih paham lah,” tutup Jainul.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan