Imran Jakub Resmi Ditahan KPK, Ini Masalahnya

KPK saat melakukan konferensi pers terkait kasus Imran Jakub. Foto: Tangkapan Layar/KPK

FALAKATA – Imran Jakub resmi ditahan KPK. Imran Jakub ditahan lembaga anti rasuah itu dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Imran Jakub ditahan karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Jadi ini perkembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara,” ujar Asep Guntur dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep menjelaskan, dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta melakukan penggeladahan di beberapa lokasi, rumah, kantor, ataupun ruang tertutup lainnya.

BACA JUGA: Daftar Sekda Maluku Utara di Periode Kedua Gubernur Abdul Gani Kasuba

“Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Dalam kasusnya, IJ diketahui memberikan uang kepada AGK melalui beberapa transaksi rekening sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan total Rp1,2 miliar.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari AGK dalam rangka pengisian jabatan di Provinsi Maluku Utara yaitu jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” terang Asep.

Asep menyebutkan, IJ dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis tanggal 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ungkapnya.

Ikuti falakata.com di google news agar dapatkan berita terbaru, klik disini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan