FALAKATA – Setiap umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan jika sudah akil baligh. Lantas apa sih hukum puasa di bulan Ramadan?

Ustadz Muslim Atsari dalam karyanya berjudul “Meraih Berkah di Bulan Ibadah” mengatakan, hukum puasa Ramadan wajib, berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’.

Maka barangsiapa mengingkari kewajiban puasa di bulan Ramadan, dia menjadi kafir. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ‏ ١٨٣

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Sunah dan Makruh Dalam Puasa

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Anhu, dia berkata, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ, وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجَ الْبَيْتِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ.

Artinya: Islam didirikan di atas lima tiang, yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhori, no. 8; Muslim, Nomor 16).

BACA JUGA: Pengertian Puasa dan Hal-hal yang Membatalkannya

Adapun ijma’ atau kesepakatan ulama Islam disebutkan di dalam beberapa kitab.

DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni rohimahulloh pernah berkata; “Sesungguhnya kaum muslimin telah bersepakat terhadap kewajiban puasa Ramadan. Dan mereka bersepakat bahwa orang yang mengingkari kewajibannya telah kafir, kecuali jika dia belum mengetahui, baru masuk Islam, maka dia diajari di saat itu. Jika dia tetap mengingkari, maka dia kafir, dihukum mati dalam keadaan murtad. Karena dia telah mengingkari perkara yang pasti dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkara yang telah diketahui secara pasti termasuk ajaran agama. (Ash-Shiyam fil Islam, hal. 51).(*)

Wallahualam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan