Falakata.com- Melalui Jerih payah serta kinerja yang ideal dari Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus status kabupaten akhirnya keluar dari zona daerah tertinggal.

Nampaknya, hal ini patut diberi apresiasi kepada pemerintah daerah melalui kinerjanya dari seluruh unsur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemda Sula, sehingga dapat membawa perubahan yang sangat luar biasa.

Buktinya, saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024, tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2020-2024 sebanyak 26 daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Kepulauan Sula.

Buktinya, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024, tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2020-2024 sebanyak 26 daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Kepulauan Sula.

Bupati Kepsul Hj. Fifian Adeningsi Mus mengatakan bahwa, penetapan Kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024 sebanyak 26 salah satunya adalah Kabupaten Kepulaun Sula.

Untuk itu, Bupati Ningsi mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kepulauan Sula dan Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kepulauan Sula serta lembaga terkait dan seluruh masyarakat kabupaten kepulauan sula.

“Atas kerja sama antar pemerintah dan lembaga terkait serta seluruh masyarakat kepulauan sula selama ini sehingga kita bisa terlepas dari status daerah tertinggal. Hasil yang kita capai hari ini harus di pertahankan untuk mencapai Sula Bahagia,” Harapannya.

Sekedar diketahui, Pemerintah pusat sebelumnya melalui Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dibawah kepemimpinan Bupati Hendrata Thes, dan saat ini telah keluar dari status daerah tertinggal melalui keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (**)

Liputan: Nan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan