Hasil PSU TPS 08 Tabona Ternate: NasDem Ternate Raih Dua Kursi

Lokasi TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Foto: KPU

FALAKATA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sudah selesai. Hasilnya, Partai NasDem Kota Ternate memperoleh dua kursi di Dapil 2 Ternate Selatan – Pulau Moti.

Hasil perhitungan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona Partai NasDem berhasil meraih suara terbanyak. Caleg Partai NasDem yang mendapat suara terbanyak yakni Ade Rahmat, Muhammad Ghifari Bopeng, disusul Djasman Abubakar.

Ade Rahmat diketahui memperoleh sebanyak 136 suara, M. Ghifari Bopeng 56 suara, sementara Djasman Abubakar 17 suara. Jika dikalkulasikan, M. Ghifari Bopeng mendapatkan suara terbanyak dari Partai NasDem Dapil Ternate Selatan – Pulau Moti.

Disusul Ade Rahmat dengan 1314 suara, dan Djasman Abubakar meraih sebanyak 1304 suara. Dengan hasil itu, M. Ghifari Bopeng dan Ade Rahmat berhasil mendapatkan dua kursi untuk Partai Nasdem Kota Ternate.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan bahwa PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate berlangsung aman dan lancar.

BAC JUGA: Tak Ditandatangani Ketua KPPS, TPS 08 Kelurahan Tabona Ternate PSU

Dikatakan, KPU sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan mendistribusikan undangan pencoblosan kepada masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah setempat.

“Jadi untuk mereka yang memilih itu adalah mereka yang terdaftar dalam DPT sebanyak 285 ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 3 orang,” kata M. Zen A. Karim, Sabtu (22/6/2024).

Sementara Kordinator Divisi (Kordiv) Data KPU Kota Ternate Revelyno Mario Hitiyahubessy mengungkapkan dari DPT berjumlah 285 di TPS 08 Kelurahan Tabona angka partisipasi pemilih sebanyak 241.

“Distribusi undangan atau form C pemberitahuan yang tersalurkan 248, meninggal dunia 3 orang, dan pindah memilih 3 orang,” ungkapnya.

Untuk informasi, PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan merupakan hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dikarenakan Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara yang kemudian digugat Partai NasDem.

Ikuti falakata.com di google news agar dapatkan berita terbaru, klik disini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan