FALAKATA – Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara. Hasilnya, sebanyak 120 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml disita polisi.

Kapolsek Pelabuhan Kawasan Ahmad Yani Ternate, Iptu Triyanda Tegar Prasetya mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan miras yang dikemas dalam 5 dus infus merk prabottle di Kapal KM. AKSAR 09.

BACA JUGA: JPPR Maluku Utara Desak Bawaslu Tertibkan APK

Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara. Hasilnya, sebanyak 120 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml disita polisi.
Miras saat diamankan di kapal (Foto: FALAKATA)

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Tenggelamnya Warga Asal Makassar, Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

Selain melaksanakan razia miras, polisi juga merazia barang ilegal lainnya di KM. AKSAR 09 yang tiba di Wilayah Pelabuhan Ahmad Yani dari Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.

“Rinciannya ditemukan 120 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml. Total seluruhnya 72 liter,” kata Triyanda, Minggu (21/1/2024).

Barang bukti itu, kata Triyanda, kemudian diamankan pihaknya. “Langsung diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan