Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terima Suap Rp102 Miliar

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat ditahan KPK. Foto: Istimewa

FALAKATA – KPK mengungkapkan bahwa eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah menerima suap sebesar Rp102 miliar. Angka tersebut bertambah setelah KPK menetapkan satu tersangka baru yakni Imran Jakub.

Imran Jakub ditahan KPK karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 untuk jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Jadi yang bersangkutan ini (Imran Jakub) menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Jadi untuk mendapatkan jabatan, gubernur meminta sejumlah uang dari pejabat yang dimaksud,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip dari YouTube resmi KPK, Jumat (5/7/2024).

Imran Jakub diketahui memberikan uang kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui beberapa rekening sejak November 2023 hingga Desember 2023 sebesar Rp1,2 miliar. Jumlah yang diberikan Imran Jakub itu menjadikan AGK total menerima suap kurang lebih sebesar Rp102 miliar.

BACA JUGA: Imran Jakub Resmi Ditahan KPK, Ini Masalahnya

“Jadi dia (AGK) menerima suapnya itu selain dari izin yang diberikan kemudian ada juga dari proses dia mutasi jabatan. Jadi angka itu akumulatif Rp102 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA: 2.036 Calon Mahasiswa Baru Ikut UTBK-Mandiri di Unkhair Ternate

Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan, bahwa KPK akan melakukan penghitungan kembali sesuai dengan pasal yang dipersangkakan kepada AGK.

“Ketika nanti perkara yang masuk ke pasal 2 pasal 3 tentunya akan dihitung lagi kerugian keuangan negaranya. Jadi ada tambahan lagi kerugian keuangan negaranya, sehingga di TPPU nanti semuanya bisa terjaring,” ujarnya.

Untuk diketahui, AGK ditetapkan tersangka Desember 2023 lalu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan sejumlah bukti uang. Dari situ, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus AGK.

Terbaru, pada Kamis (4/7/2024) sore WIT, KPK mengumumkan menetapkan Imran Jakub yang diduga memberikan uang kepada AGK untuk jabatan tertentu. Imran ditahan selama 20 hari di rutan Cabang KPK, Jakarta.

Ikuti falakata.com di google news agar dapatkan berita terbaru, klik disini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan