FALAKATA – Polisi kembali meringkus seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial H.K alias Herdi (37). Ia diringkus di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Minggu (3/3/2024).

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin mengatakan, pengungkapan terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate mendapat laporan masyarakat.

“H.K diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin.

BACA JUGA: Diduga Konsumsi Ganja, Polisi Ringkus 1 Pemuda di Ternate

Dalam tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti 9 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 gram, dan satu buah handphone beserta kartu SIM.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengguna Ganja di Ternate

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif tetrahydrocannabinol (THC).

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suherman.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan