FALAKATA – Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), berinisial H.A alias Akbar (19) diringkus polisi. Akbar diringkus karena diduga mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin mengatakan, Akbar diringkus di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 12.00 WIT.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,97 gram, kemudian 1 sachet plastik bening berukuran sedang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone (hp) beserta kartu SIM, 1 kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja, serta 1 buah kardus.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengguna Ganja di Ternate
“H.A alias Akbar diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ujar IPTU Wahyuddin, Senin (26/2/2024).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman, S.Sos., M.H menjelaskan, sesuai hasil tes urine, yang bersangkutan positif tetrahydrocannabinol (THC).
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata IPTU Suherman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.(*)