Daftar Sekda Maluku Utara di Periode Kedua Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ilustrasi Jabatan Sekda Maluku Utara; Gambar: Falakata

FALAKATA – Masyarakat Provinsi Maluku Utara (Malut) belum lama ini dihebohkan dengan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara. Pergantian itu memicu pro-kontra, ada yang mendukung, ada pula yang menilai pergantian itu melanggar aturan.

Pergantian Sekda Maluku Utara tersebut dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubenur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali. Al Yasin mencopot Samsudin Abdul Kadir dan menunjuk Salmin Janidi sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Maluku Utara berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian No.821.2.21/SPH/013/III/2014 tertanggal 25 maret 2024.

Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin mengatakan, dirinya melakukan pergantian atau penonaktifan Samsuddin A. Kadir untuk mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara tahun 2024 yang sampai saat ini tak kunjung tuntas.

Sebab, kata Al Yasin, Samsuddin A. Kadir saat ini fokus menjalani pemeriksaan dan kesaksian dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate. Bahkan, eks Bupati Halmahera Tengah (Halteng) itu mengaku, penonaktifan Samsuddin A. Kadir dilakukan berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pembahasan APBD tahun 2024 belum dituntaskan karena Sekprov fokus menjalani pemeriksaan dan kesaksian dalam kasus OTT Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Ternate,” ujar Al Yasin, Selasa (26/3/2024) kemarin.

“Posisi Sekda Malut yang dijabat Samsuddin A. Kadir akan dikembalikan jika pada kasus OTT gubernur non-aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” sambungnya.

Pergantian Sekda Maluku Utara tersebut dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubenur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali. Al Yasin mencopot Samsudin Abdul Kadir dan menunjuk Salmin Janidi
Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda Maluku Utara

Menanggapi hal itu, Samsuddin A. Kadir mengatakan, keluarnya SK Plh dilakukan jika pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara seperti sakit, cuti, atau ada penugasan lain. Bahkan, Ia mengaku, SK tersebut dikeluarkan tanpa ada konfirmasi.  “SK Plh biasanya akan berakhir setelah pejabat definitifnya sudah berada di tempat. Tidak ada konfirmasi,” kata Samsuddin.

Polemik Dua Sekda Maluku Utara Pernah Terjadi

Berdasarkan data yang dihimpun falakata.com, jabatan Sekda Maluku Utara ternyata pernah menjadi polemik, alias pernah diisi oleh dua orang yakni Madjid Husain dan Amran Mustari. Hal itu terjadi di masa-masa akhir jabatan Gubernur Thaib Armaiyn.

Saat itu, posisi jabatan Sekda Maluku Utara dijabat dan dijalankan berdasarkan dua surat keputusan. Madjid Husain menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres). Adapun Amran menjabat posisi yang sama berdasarkan Surat Perintah Gubernur pada 13 September 2013.

Kala itu, Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn, menyampaikan, dualisme jabatan sekretaris daerah ini justru bagus lantaran bisa meringankan kerja-kerja sekretaris provinsi.

“Jika perlu ditambah tiga lagi agar mempermudah dan mempercepat kerja sekretaris daerah,” kata Thaib seperti dikutip dari tempo.co, pada Rabu (27/3/2024) malam WIT.

Meski terdapat dua Sekda, Thaib saat itu mengaku, tak terganggu. Secara hukum pun, kata dia, dua orang menduduki posisi sama itu sah. Walaupun begitu, Ia mengakui, untuk menentukan siapa yang berhak menjabat dan menjalankan tugas sekretaris daerah, pemerintah provinsi masih menunggu arahan Kemendagri.

“Rencananya hari ini ada arahan dari Mendagri, tunggu saja,” ujar Thaib sebagaimana diberitakan tempo.co, pada Kamis, (26/9/2013) lalu.

Daftar Sekda Maluku Utara di Periode Kedua Gubernur Abdul Gani Kasuba

Abdul Gani Kasuba (AGK) merupakan Gubernur Maluku Utara dua periode. Di periode pertama, AGK dan Muhammad Natsir Thaib terpilih dan dilantik menjadi gubernur pada 14 April 2014. Di periode kedua, AGK kembali dilantik menjadi gubernur periode 2019-2024 berpasangan dengan M. Al Yasin Ali.

Karir AGK sebagai Gubernur Maluku Utara harus terhenti pada 20 Desember 2023. Ini lantaran AGK ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. M. Al Yasin Ali sebagai wakil kemudian ditunjuk menggantikan AGK sebagai Plt Gubenur Maluku Utara.

Adapun daftar Sekda Maluku Utara di periode kedua AGK dan M. Al Yasin Ali yakni pertama diemban oleh Bambang Hermawan. Data yang dihimpun falakata.com, Bambang dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Maluku Utara, pada Rabu (22/4/2019).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/JPTM/73/2019 Tanggal 24 April 2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, sebagai tindaklanjut dari Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri RI Tertanggal 18 April 2019, Nomor: X.821.2/34/SJ.

Sebelum dilantik menjadi Pj, Bambang lebih dulu diangkat sebagai Plh pada awal April 2019, guna mengisi kekosongan jabatan pasca pelepasan Muabdin Hi. Radjab karena telah memasuki masa purna bhakti.

Selepas Bambang, AGK kemudian melantik Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu sebagai Pj Sekda Maluku Utara.

Pelantikan berlangsung di ruang rapat lantai 4 kantor Gubernur, Sofifi, yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov dan unsur Forkopimda Maluku Utara pada Senin (2/12/2019).

Andi diambil sumpahnya sebagai Pj berdasarkan Surat Penunjukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan Nomor: 821/13122/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Adapun Samsuddin A. Kadir terpilih dan ditetapkan sebagai Sekda Maluku Utara setelah dilakukan seleksi mulai dari pembentukan Pansel, rekrutmen calon peserta dan seterusnya. Dari hasil seleksi itu Samsuddin kemudian ditetapkan sebagai Sekda Maluku Utara berdasarkan Keppres RI Nomor 19/TPAN Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.

Setelah M. Al Yasin Ali mengemban tugas sebagai Plt Gubenur Maluku Utara, dirinya kemudian menonaktifkan Samsuddin dan menunjuk Salmin Janidi sebagai Plh Sekda Maluku Utara yang belakangan menjadi polemik.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan