FALAKATA – Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Lantas, apa pengertian puasa dan hal-hal apa saja yang membatalkan puasa?
Dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah yang ditulis Dr. Hairul Hudaya, M.Ag menyebutkan, bahwa puasa secara bahasa adalah al-shaum berarti menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu.
Sementara menurut Istilah atau syara’ berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat yang khusus.
Seseorang yang menjalankan ibadah puasa, hendaklah menahan dirinya dari perkataan-perkataan buruk (kotor), serta menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang bisa membatalkan puasanya.
Dalam Al-Qur’an sendiri, perintah untuk menjalankan ibadah puasa termaktub dalam QS Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ ١٨٣
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Buya Yahya dalam karangannya berjudul Fiqih Praktis Puasa sedikitnya mencatat ada 9 hal yang membatalkan puasa:
Pertama; memasukkan sesuatu ke dalam 5 lubang yaitu mulut, hidung, telinga, jalan depan (alat buang air kecil), dan jalan belakang (alat buang air besar).
BACA JUGA: Amalan Spesial di Bulan Sya’ban yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Kedua, adalah muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak.
Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa muntah.
BACA JUGA: 2 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1445 di Maluku Utara
Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita. Dengan syarat, kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.
Ketiga; Bersenggama. Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang berpuasa maka saat itu juga puasanya batal.
Keempat; Keluarnya mani dengan sengaja. Ini dimaksudkan adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal.
Kelima; Hilang akal. Keenam; Haid. Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib, maka puasanya menjadi batal akan tetapi pahala puasanya tetap utuh.
Ketujuh; Melahirkan. Hal tersebut dapat membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
Kedelapan; Nifas. Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas.Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
Kesembilan; Murtad. Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang sedang berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada orang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.
Demikianlah pengertian puasa dan hal-hal yang membatalkannya. Wallahualam!