FALAKATA – Bawaslu Kota Ternate menemukan dugaan pelanggaran surat suara tidak sah di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Dugaan pelanggaran suara tidak sah tersebut yakni adanya data yang tidak sesuai antara C Hasil dan C Hasil Salinan yang tidak ditandatangani oleh KPPS.

“Jadi ketika surat suara itu mau dilakukan penghitungan ulang, ternyata hampir seluruh surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Jumat (1/3/2024).

“Padahal dalam peraturannya menjelaskan, apabila surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS, maka surat suara itu dianggap tidak sah. Surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu dinyatakan tidak sah,” imbuhnya.

BACA JUGA: KPU Kota Ternate Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Oleh karena adanya kejadian tersebut, kata Kifli, Bawaslu akan catat dalam kejadian khusus untuk dikoordinasikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Republik Indonesia (RI).

“Demikian pula dengan KPU, kami meminta untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara bahkan KPU RI untuk mencarikan solusi atau jalan keluarnya,” jelas Kifli.

“Untuk TPS 08 ini nanti kita konsultasi dulu kepada pimpinan provinsi bahkan pimpinan RI, begitu pula dengan KPU. Nanti kita minta petunjuk kepada pimpinan yang lebih di atas,” tambahnya.

Kifli menambahkan, untuk rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ternate Selatan tetap berjalan. “Harus berjalan, kan rekapitulasi di kelurahan lain juga ada,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan