FALAKATA – 2 TPS di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, akan melakukan coblos ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU tersebut direncanakan digelar pada Sabtu, (24/2/2024).

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan, PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu lewat PTPS yang direkomendasikan ke KPPS dan kemudian ditindaklanjuti PPS dan PPK ke KPU.

Ia menyebutkan, PSU dilakukan karena terdapat pelanggaran tiga pemilih yang menggunakan undangan orang lain dan terdapat pula pemilih DPTb yang tidak ada surat pindah memilih melakukan pencoblosan.

“Ada 2 TPS di Kota Ternate yang akan dilakukan PSU. TPS 02 di Kelurahan Takoma dan TPS 01 di Kelurahan Makassar Timur,” ujar M. Zen saat diwawancarai pada, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA: KPU Ternate Pastikan Distribusi Logistik Pemilu di Tiga Kecamatan Terluar Aman

“Di TPS 02 Takoma PSU akan dilakukan dengan 5 jenis surat suara, sementara di TPS 01 Makasar Timur hanya calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.

M. Zen menyatakan, sebelumnya KPU menjadwalkan PSU di 2 TPS tersebut digelar pada Kamis (22/2/2024). Hanya saja, setelah adanya koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara diketahui logistik Pemilu 2024 baru akan tersedia pada Kamis (22/2/2024) atau di waktu yang sama ditetapkan jadwal PSU tersebut.

Makanya, dia menambahkan, pihaknya pun melakukan rapat koordinasi kembali dengan peserta Pemilu 2024 baik Partai Politik (Parpol), perseorangan, Bawaslu Kota Ternate, maupun stakeholder lainnya.

“Dari rapat itu kemungkinan PSU dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024,” kata M. Zen mengakhiri.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan