FALAKATA – Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate terus melakukan razia minuman keras (miras) di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) saat kapal tiba.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi peredaran miras di wilayah Kota Ternate. Saat melakukan razia, polisi kerap mendapati miras tanpa pemilik di kapal berbeda-beda, dengan modus penyembunyian bermacam-macam.

“Kalau dari Polsek sendiri setiap ada kapal dari luar daerah baik dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut) maupun Bitung, Sulut, selalu melakukan pengecekan dan sweeping terhadap barang-barang terlarang seperti miras ataupun barang terlarang lainnya,” ujar Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Triyanda Tegar Prasetya, Selasa (13/2/2024) malam WIT.

Triyanda menyebutkan, dari awal Januari hingga awal Februari 2024 pihaknya sudah menyita kurang lebih sebanyak 1000 liter lebih miras, baik berjenis cap tikus maupun miras jenis lainnya.

BACA JUGA: Gelar Razia di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polisi Sita 120 Botol Miras

“Jadi hampir setiap kapal yang datang ke Ternate banyak yang bawa miras. (Razia,red) itu salah satu bentuk dari keseriusan dari Polsek dan Polres Ternate dalam memberantas miras di Ternate,” katanya.

Ia mengungkapkan, miras yang disita pihaknya rata-rata barang titipan tanpa nama, dimana ketika didapati dan diselidiki miras tersebut tanpa pemilik. “Nanti (pengirimnya,red) hanya menyampaikan ke petugas kapal bahwa nanti ada yang ambil atau jemput saat tiba di Ternate,” ungkap Triyanda.

“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak syahbandar untuk memberi teguran atau peringatan keras ke agen-agen kapal yang membawa miras dari luar daerah ke Ternate,” sambungnya.

Ia menambahkan, modus persembunyian miras di tempat penitipan kapal itu pun bermacam-macam. Dimana, telah di packing sedemikian rupa yang disimpan di dalam dus, koper, maupun di dalam karung, sehingga ketika dicek susah ditemukan.

“Sempat kami dapat di dalam dus, di atasnya ditaruh buah pisang, tapi setelah dicek ternyata ada miras,” ujar Triyanda mengakhiri.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan