FALAKATAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), secara resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan jadwal Pilkada serentak tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024, yang mulai berlaku sejak diundangkan.

“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU tersebut sebagaimana dilihat media ini, Sabtu (3/2/2024).

BACA JUGA: Timsel KPU Wilayah Provinsi Maluku Utara Terbentuk

Berdasarkan PKPU itu, sebagaimana termuat dalam lampirannya, KPU RI akan melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

Setelahnya, dilakukan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, sembari dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon pada 27 Agustus – 21 September 2024.

Adapun penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Dan pelaksana kampanye pada 25 September – 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Untuk perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November – 16 Desember 2024.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan