FALAKATA.COM – Paslon nomor urut 3 yang menggunakan jargon HT-Manis berkampanye di Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula diduga menghasut warga.

Hal ini disampaikan lantaran mendengar soal keluhan dari seorang guru honorer Harni Tuhalele yang diberhentikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Modapuhi.

Olehnya itu, reporter Falakata.com, melakukan penelusuran terkait dengan kampanye Paslon HT-Manis di Desa Modapuhi sejak, Minggu 10 November 2024 lalu.

Di mana, telah menemukan video berdurasi kurang lebih 3 menit itu oleh media ini, Rabu (20/11/2024). Ternyata Hendrata Thes diduga kuat menyampaikan orasi politiknya yang bersifat menghasut warga soal suku.

” Beta (saya) heran desa ini Desa Falahu. Kenapa ada orang Liamanu tindas Katong (kami) di sini. Ini ajaib bin aneh. Berarti salah alamat,” ucap Hendrata sembari tertawa sinis.

” Jangan lagi ada penindasan di muka bumi Sula. Betul ka seng (tidak),” jelasnya.

Padahal calon bupati Hendrata tak menyadari bahwa, marga Liamanu masuk dalam kelompok suku Mangon yang banyak mendiami di Pulau Mangoli.

Sementara, di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur/walikota dan bupati. Pasal 69 tentang kampanye yang dilarang. Tepat pada huruf (b) dan (c).

Bahwa, kampanye berupa menghasut, Memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan /atau kelompok masyarakat.

Selanjutnya, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, bupati, wali kota dan /atau partai politik. (**).

Penulis: Nance

Editor: Ry

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan