Falakata.com- Berkat kerja keras tim hukum Paslon nomor urut 2 (Fam-Sah) Basir Makian di jatuhi denda sebesar 4 juta rupiah.

Kuswandi Buamona salah satu tim hukum saat diwawancarai media ini, Jumat (01/11/2024) menyampaikan, saat mengikuti sidang putusan tadi. Majelis hakim memutuskan saudara Basir Makian bersalah dan dikenakan denda sebesar 4 juta rupiah.

” Pa Bas dianggap bersalah dan dikenakan denda senilai 4 juta. Kami juga di beri waktu selama tiga hari, jika denda tersebut tidak dibayar maka pa Bas bakal mendapat kurungan penjara selama tiga bulan,” ujarnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanana.

Meski begitu, Kuswandi menambahkan, secepatnya membayar biaya denda tersebut.

” Kami tetap berupaya secepatnya untuk membayar biaya denda,” ujarnya.

Terpisah, Basir Makian mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah melakukan pendampingan hingga mendengar hasil sidang putusan.

” Sekali lagi saya minta terima kasi kepada semua tim kuasa hukum yang sudah bekerja keras sehingga saya hanya di jatuhi denda yakni, diantaranya, Armin Soamole, SH selaku ketua. Kuswandi Buamona SH, Amirudin Yakseb SH. MH, Fahmi Drakel, SH dan Bakrin Duwila serta Arman Kedafota,” ucapnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh tim Fam-Sah yang sudah memberi dukungan dan doa hingga sampai pada sidang putusan hari ini.

” Jangan pernah redup kita tetap terus semangat mengawal ibu bupati dan wakil bupati hingga sampai 27 November nantinya,” pungkasnya. (**)

Penulis: Nance

Editor: Ry

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan