Falakata.com- Pemberitaan terkait penjemputan paksa salah satu Jurkam pasangan calon FAM-SAH di lokasi kampanye yang dimuat di salah satu media online “Investigasi News” tidak memiliki sumber yang jelas.
Pasalnya, media ini memberitakan ada upaya jemput paksa di lokasi kampanye terhadap bapak Basir Makian selaku Jurkam dari Paslon Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Sula Fam-Sah.
“Ini soal prinsip dalam penulisan sebuah berita agar berita tersebut menjadi karya tulis yang bermutu, karena ada kaidah jurnalistik yang baik dan benar yang harus di perhatikan sebab prinsip dasar dalam menyampaikan sebuah berita adalah bertujuan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik,” ujar Bakril Duwila, SH tim hukum Fam-Sah kepada media ini, Jumat (26/10/2024).
Bakril menambahkan, dalam kasus Basir Makian sebagai (Jubir) dari Paslon Fam-Sah yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pemilu telah di proses sesuai prosedur dan tahapan yang benar dan yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses dan tahapan selama penyidikan sampai dengan tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
” Oleh sebab itu, pernyataan ini sebagai klarifikasi kami terhadap pemberitaan oleh media “Investigasi News” agar penulisan berita harus berdasarkan fakta dan sumber yang jelas sebab pak Basir Makian beliau setelah menyelesaikan kampanye di Desa Wailoba bersama rombongan FAM SAH kembali ke Sanana dan
Basir Makian secara sukarela memenuhi panggilan untuk di lakukanyaa tahap 2 setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Bakril, janya saja saat waktu panggilan bapak Basir Makian masih melakukan kampanye di Pulau Mangoli sehingga butuh waktu untuk menghadap, sehingga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap bersikap kooperatif.
“Sekitar pukul 8.00 wit pagi tadi Pak Basir Makian bersama kuasa hukumnya serta tim penyidik Gakkumdu bersama sama ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk pelimpahan berkas perkara tahap II.
Kami berharap media dapat mengedepankan pemberitaan yang akurat dan berimbang kepada Masyarakat. Klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (**)
Liputan : Nan