FALAKATA – Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dikabarkan ditangkap KPK dalam kasus suap mantan Gubernur  Abdul Gani Kasuba (AGK).

Muhaimin Syarif yang pernah mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu itu digiring KPK pada, Selasa (16/7/2024). Ia langsung dibawa ke gedung KPK yang berada di Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK sendiri belum berbicara banyak soal penangkapan Muhaimin Syarif. Kabarnya, informasi soal penangkapan tersebut akan disampaikan besok.

“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk peryataan lengkapnya,” demikian pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebagaimana diberitakan RMOL.

Dirangkum dari beberapa sumber, Muhaimin Syarif sendiri telah diperiksa KPK sebanyak dua kali dalam kasus AGK.

Setelah diperiksa, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu dicegah untuk ke luar negeri dalam jangka waktu enam bulan.

BACA JUGA:  Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terima Suap Rp102 Miliar

Dalam proses pengembangan kasus, rumah Muhaimin Syarif yang berada di wilayah Pagedangan Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik KPK.

BACA JUGA: Imran Jakub Resmi Ditahan KPK, Ini Masalahnya

Ia pun pernah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum terkait surat penetapan tersangka KPK.

Akan tetapi, gugatan yang dilayang mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu ditolak hakim. Menurut hakim, proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Untuk informasi, sebelumnya KPK juga telah menetapkan tersangka baru yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub.

Imran Jakub ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga memberi dan menjanjikan uang kepada AGK selaku Gubernur dua periode.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK baru-baru ini, Imran Jakub diduga telah memberikan uang kepada AGK kurang lebih sebesar Rp1,2 milliar yang ditransfer melalui beberapa rekening.

Atas hal itu, Imran Jakub pun dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis tanggal 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

Ikuti falakata.com di google news agar dapatkan berita terbaru, klik disini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan